outboundtuban.com, Disadari atau tidak sejatinya kita manusia dilahirkan sebagai makhluk peniru, ini bukanlah hal yang aneh atau asing karena sejarah telah mencatat bahwa kegiatan meniru ini sudah dilakukan jauh milyaran tahun lalu oleh nenek moyang kita tepatnya anak-anak Adam ( Qabil dan Habil ), Qabil membunuh saudaranya sendiri karena iri dan tidak terima atas perjodohan yang dilakukan oleh orang tuanya ( Adam dan Hawa ), kemudian setelah membunuh saudaranya ia bingung dengan mayat Habil tersebut. Kemudian Allah mendatangkan gagak yang berkelahi dan mati salah satunya, gagak tersebut mengubur gagak yang mati ke tanah dengan cara menggali menggunakan cakarnya. Kemudian ditirulah apa yang dilakukan gagak tersebut oleh Qabil untuk menguburkan jasad saudaranya habil.
Kegiatan meniru merupakan sifat alamiah setiap manusia, karena dengan meniru kita belajar sesuatu yang baru yang belum pernah atau sesuatu yang belum bisa kita lakukan sebelumnya. Seperti yang disampaikan dalam sebuah Firman Allah yang menyebutkan bahwa nabi Muhammad diutus untuk menjadi teladan ( contoh ) yang baik bagi umatnya, tentunya ini adalah isyaratt bahwa kita sebagai umat patut meniru dan meneladani sikap baik yang dicontohkan oleh Nabi kita Muhammad SAW.
Kemudian pada perkembangannya kegiatan meniru ( plagiat ) ini mulai diperbincangkan dan diperdebatkan di kalangan masyarakat saat itu tepatnya pada era 1470 di Venice Italia lahirlah pertama kali tentang Undang – Undang Hak Kekayaan Intelektual, hal itu dipelopori oleh para penemu maupun ilmuwan saat itu seperti Caxton, Galileo ddan Guttenberg atas teori-teori maupun konsep yang mereka temukan. Kemudian pada 1500 Hukum – hukum tentang paten tersebut kemudian di adopsi oleh Kerajaan Inggris, sehingga lahirlah hokum tentang paten pertama kalinya di Inggris yaitu Statute of Monopolies ( 1623 ). Kemudian pada tahun 1791 untuk pertama kalinya Negara Amerika pun mencetuskan tentang undang-undang paten seperti yang telah dibuat oleh Italia dan Inggris.
Di Indonesia sendiri Pada tahun 1961, Pemerintah RI mengesahkan Undang-undang No. 21 Tahun 1961 tentang Merek. Kemudian pada tahun 1982, Pemerintah juga mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Di bidang paten, Pemerintah mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten yang mulai efektif berlaku tahun 1991. Di tahun 1992, Pemerintah mengganti Undang-undang No. 21 Tahun 1961 tentang Merek dengan Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek
Perkembangan Haki di Indonesia pada awal tahun 1990, di Indonesia, HAKI itu tidak populer. Dia mulai populer memasuki tahun 2000 sampai dengan sekarang. Tapi, ketika kepopulerannya itu sudah sampai puncaknya, grafiknya akan turun. Ketika dia mau turun, muncullah hukum siber, yang ternyata kepanjangan dari HAKI itu sendiri. Jadi, dia akan terbawa terus seiring dengan ilmu-ilmu yang baru. Tapi kalau yang namanya HAKI dan hukum siber itu prediksi saya akan terus berkembang pesat, seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang tidak pernah berhenti berinovasi.
Melihat sekilas tentang sejarah tersebut, sehingga lahirlah aturan-aturan maupun regulasi yang mengatur dan melindungi tentang Ide dan Karya seseorang maupun kelompok di bidang tertentu agar tidak dicontoh oleh orang lain secara sembarangan. Hal ini tentunya bukan sekedar karena materi belaka akan tetapi ini juga terkait dengan penghargaan atas usaha dan perjuangan yang dilakukan oleh seseorang tersebut, maka tak jarang jika banyak si empu ( penemu/ilmuwan) memberlakukan royalty kepada siapapun yang memanfaatkan ide maupun karya yang telah mereka ciptakan, lebih-lebih yang berkaitan dengan hal yang diperjualbelikan atau diperdagangkan dengan tujuan komersial ( menghasilkan keuntungan ).
Meskipun kita terlahir sebagai makhluk peniru sudah sepatutnya kita belajar untuk menghargai dan menghormati setiap ide maupun karya orang lain yang telah bersusah payah serta berikhtiar untuk hal tersebut, lebih-lebih jika terkait untuk kepentingan bisnis atau komersial ( mencari keuntungan/kekayaan ) maka jadilah peniru yang kreatif dan beretika. Karena sejatinya salah satu komponen terpenting dalam mengatur tatanan kehidupan bermasyarakat adalah norma dan etika kehidupan bermasyarakat itu sendiri, jika dikaitkan dengan kepentingan bisnis maka fahamilah tentang konsep dan etika berbisnis. Karena yang perlu kita sadari Bersama bahwa berbisnis bukanlah sekedar tentang bagaimana kita mendapatkan banyak keuntungan secara materi akan tetapi jauh lebih penting dari itu adalah menciptakan tatanan kehidupan yang harmonis, rukun, damai, saling belajar dan menghargai serta menghormati satu sama lain.
Setiap kita terlahir sebagai plagiat, karena inilah salah satu cara kita belajar untuk mengerti dan memahami kehidupan ini. So, gunakan otak kita untuk lebih kreatif setelah itu sehingga lahirlah konsep baru melalui inovasi-inovasi dan modifikasi.
Amati Tiru Modifikasi ( ATM ) kemudian eksekusi mungkin inilah cara bijaksana yang bisa kita lakukan untuk meminimalisir resiko dari upaya literasi dan plagiatisme yang kita lakukan sebelum masuk ke langkah eksekusi, ini juga melatih dan membiasakan diri kita berfikir lebih kreatif serta inovatif. Serta sebisa mungkin STOP dan hindari konsep Amati Tiru Plek ( memakan mentah-mentah dan kemudian dieksekusi tanpa sedikitpun modifikasi ) justru hal inilah yang akan menjadi bom waktu bagi kita maupun usaha-usaha yang kita lakukan.
Sesungguhnya Allah akan memudahkan setiap urusan kita, jika kita mau memudahkan urusan saudara-saudara kita yang lain dan begitu juga sebaliknya.
Mari saling belajar untuk menjadi pribadi-pribadi yang baik yang saling membaikkan satu sama lain, karena sejatinya sebaik-baik manusia adalah mereka yang banyak memberikan manfaat kepada manusia yang lain serta lingkungannya.
Kang Zamil
Info Paket Outbound terlengkap di Tuban dan sekitarnya hubungi kami 085645264827